Techub News melaporkan, menurut "Ekonomi Asia", Komisi Layanan Keuangan Korea Selatan (FSC) berencana untuk memperkuat prosedur verifikasi pelanggan untuk organisasi nirlaba dan pertukaran koin guna mengurangi risiko Pencucian Uang. Ini adalah langkah lanjutan dari "Peta Jalan Partisipasi Perusahaan di Pasar Aset Virtual", berdasarkan kebijakan tersebut, pertukaran aset virtual dan bank penerbit akun terdaftar akan secara spesifik mengkonfirmasi dan memverifikasi tujuan transaksi serta sumber dana. Selain itu, mulai bulan Juni, organisasi nirlaba dan pertukaran aset virtual akan dapat menjual aset virtual.
Techub News sebelumnya melaporkan, Komisi Keuangan Korea Selatan mengumumkan bahwa mulai Juni, organisasi nirlaba dan pertukaran aset virtual dapat secara sah menjual aset virtual yang dimiliki, dengan syarat membentuk mekanisme peninjauan internal dan memperkuat pemeriksaan anti pencucian uang. Aset donasi enkripsi yang diterima oleh organisasi nirlaba harus "segera dicairkan", hanya terbatas pada koin utama di pertukaran won Korea.
Lihat Asli
Konten ini hanya untuk referensi, bukan ajakan atau tawaran. Tidak ada nasihat investasi, pajak, atau hukum yang diberikan. Lihat Penafian untuk pengungkapan risiko lebih lanjut.
Komisi Layanan Keuangan Korea akan memperkuat verifikasi pelanggan untuk organisasi non-profit dan pertukaran aset kripto.
Techub News melaporkan, menurut "Ekonomi Asia", Komisi Layanan Keuangan Korea Selatan (FSC) berencana untuk memperkuat prosedur verifikasi pelanggan untuk organisasi nirlaba dan pertukaran koin guna mengurangi risiko Pencucian Uang. Ini adalah langkah lanjutan dari "Peta Jalan Partisipasi Perusahaan di Pasar Aset Virtual", berdasarkan kebijakan tersebut, pertukaran aset virtual dan bank penerbit akun terdaftar akan secara spesifik mengkonfirmasi dan memverifikasi tujuan transaksi serta sumber dana. Selain itu, mulai bulan Juni, organisasi nirlaba dan pertukaran aset virtual akan dapat menjual aset virtual.
Techub News sebelumnya melaporkan, Komisi Keuangan Korea Selatan mengumumkan bahwa mulai Juni, organisasi nirlaba dan pertukaran aset virtual dapat secara sah menjual aset virtual yang dimiliki, dengan syarat membentuk mekanisme peninjauan internal dan memperkuat pemeriksaan anti pencucian uang. Aset donasi enkripsi yang diterima oleh organisasi nirlaba harus "segera dicairkan", hanya terbatas pada koin utama di pertukaran won Korea.